Informasi yang Dikecualikan

No Informasi Dasar Hukum Pengecualian Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik Jangka Waktu
1 Biodata mahasiswa UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h angka 5 Dapat mengungkap data pribadi Dibuka atas permintaan mahasiswa bersangkutan
2 Nilai mahasiswa dan riwayat studi UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h angka 5 Data pribadi akademik Dibuka setelah persetujuan tertulis pimpinan
3 Proposal/skripsi/tesis/disertasi (sebelum dipublikasikan) UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf b Perlindungan hak cipta/HAKI Setelah selesai & persetujuan penulis
4 Soal dan jawaban ujian UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf b, i Perlindungan integritas ujian Setelah pengumuman & persetujuan pimpinan
5 Dokumen sanksi disiplin mahasiswa/dosen UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h angka 5 Dapat mengungkap data pribadi Sesuai ketentuan internal
6 Usulan nama calon pejabat KUHAP Pasal 322 (1); UU No. 43 Tahun 2009 Pasal 44 (1) h Untuk menjaga kerahasiaan proses Setelah pejabat dilantik
7 Data pribadi alumni UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h Dapat mengungkap data pribadi Sesuai ketentuan
8 Borang akreditasi & data pendukung (berisi data pribadi) UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 Perlindungan data pribadi Setelah pengumuman resmi & persetujuan pimpinan